Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2022
Tentara Nasional Indonesia atau sering terhitung disebut TNI bertugas untuk mempertahankan keutuhan NKRI, TNI berperan penting di dalam pertahanan untuk memelihara lokasi dan terhitung kedaulatan serta keselamatan bangsa, gaji TNI sendiri memadai banyak variasi tergantung bersama pangkat yang mereka dapatkan.
Adapun untuk TNI sendiri dibagi menjadi tiga anggota utama yakni TNI angkatan darat, TNI angkatan laut, dan paling akhir TNI angkatan udara. Setiap anggota dari tentara Nasional Indonesia ini punyai lembaganya tersendiri untuk sesuaikan pasukan Urutan Pangkat Polisi dari Perwira, Bintara hingga Tamtama .
Sebelum mampu menjadi TNI kebanyakan lulusan teranyar dari TNI mesti menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu serta tes seleksi masuk yang memadai ketat, hal ini dikarenakan profesi TNI berbahaya tinggi dikarenakan tugas utamanya adalah untuk memelihara keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan, oleh dikarenakan itu gaji TNI mesti disesuaikan bersama risiko yang mereka dapatkan.
Daftar Gaji dan Tunjangan TNI Berdasarkan Pangkat 2022
Untuk gaji TNI sendiri telah diatur di dalam ketetapan pemerintah no 16 th. 2019, yang mana pergantian ke-12 atas ketetapan pemerintah no 8 th. 2001 berkenaan gaji pokok anggota TNI.
Sementara untuk tunjangan TNI diatur terhadap ketetapan presiden no 102 th. 2018, Untuk gaji TNI sendiri bakal naik bersamaan berjalannya era kerja dan terhitung kenaikan pangkat, dilansir dari katadata.co.id berikut adalah kronologis gaji TNI berdasarkan pangkatnya.
Daftar Gaji TNI 2022 Bimbel Akademi TNI POLRI Online
Berikut adalah daftar gaji TNI AD, gaji TNI AL, dan gaji TNI AU yang bakal diberikan setiap bulannya, Adapun untuk penerimaan gaji TNI ini bakal diberikan setiap bulan menjadi di sini kita bakal mencantumkan gaji TNI per bulan, Adapun bagi kalian yang mengidamkan mengetahui berapa gajinya mampu perhatikan nya dibawah.
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Golongan III Perwira Pertama
Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.
Golongan IV Perwira Menengah
Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
Perwira Tinggi
Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Daftar Tunjangan TNI 2022
Selain meraih gaji pokok anggota TNI terhitung meraih sebagian tunjangan yang mampu didapatkan, tunjangan yang pertama adalah tunjangan kinerja yang mana tunjangan ini diatur di dalam ketetapan presiden republik Indonesia no 102 th. 2018, yang mana berisikan berkenaan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara Nasional Indonesia, untuk tunjangan ini bakal disesuaikan bersama jabatan serta pangkat yang diterima.
Adapun sebagian tunjangannya sebagai berikut:
KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Selain meraih tunjangan kinerja, tentara Nasional Indonesia terhitung meraih tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur di dalam ketetapan menteri pertahanan republik Indonesia no 33 th. 2007, Adapun mengisi dari ketetapan menterinya yakni sebagai berikut:
Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan pangan atau beras.
Tunjangan jabatan.
Tunjangan pengabdian lokasi terpencil.
Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
Uang lauk pauk.